Minggu, 28 Desember 2008

Dampak Penggunaan Ponsel dan Teknologi 3G

"Dampak Penggunaan Ponsel dan Teknologi 3G"

dari ich.blog.friendster.com

Dampak positif penggunaan ponsel antara lain:
a.Semakin mudah dan cepatnya manusia dalam berkomunikasi
b.Semakin murah dalam berkomunikasi
c.Mudah berkomunikasi dalam jarak jauh
d.Semakin berkembangnya bisnis ponsel
e.Semakin berkembangnya bisnis yang menghubungkan dengan teknologi ponsel seperti kuis SMS

Dampak negatif penggunaan ponsel antara lain:
a.Semakin melunturnya nilai moral dan sopan santun
b.Adanya kejahatan dan penipuan dalam SMS
c.Kejahatan dalam penyalahgunaan kamera dan foto dalam ponsel
d.Disinyalir bahwa penggunaan ponsel secara berlebihan dapat menimbulkan kanker otak dan resiko tumor otak
e.Dampak kultural yakni bahwa ponsel tidak hanya sebagai teknologi komunikasi namun juga sebagai hal yang mencerminkan ikatan emosional dan budaya yang melambangkan status sosial manusia sehingga manusia selalu melihat ponsel sebagai ukuran status manusia dan berlomba untuk selalu mendapat serta mengganti ponsel dengan tipe yang terbaru
f.Dengan ponsel masyarakat kini lebih cenderung menjadi masyarakat yang malas karena hanya dengan ponsel dapat melakukan berbagai aktivitas komunikasi sehingga proses interaksi secara langsung atau tatap muka dengan orang lain jarang dilakukan.

Dampak positif 3G antara lain:
a) Dapat memperoleh layanan jasa komunikasi dan informasi yang lengkap karena dapat mengakses internet.
b) Merekam gambar dengan cepat dan ukuran yang besar.
c) Menonton Televisi.
d) Dapat melihat gambar lawan bicara ketika sedang menelfon sehingga 3G juga disebut sebagai teknologi multimedia.

Dampak negatif 3G antara lain:
a) Digunakan untuk hal- hal yang menyimpang dan menimbulkan kejahatan.
b) Biaya yang mahal.
c) Hanya bisa digunakan oleh tipe- tipe Handphone tertertu.
d) Dapat menekan bisnis lain seperti pos/surat, warnet, dan lain- lain.
e) Menimbulkan masyarakat yang malas.

Dampak- dampak negatif tersebut harus kita tanggulangi bersama melalui seluruh masyarakat. Tidak hanya peranan pemerintah dengan hukum dan aturan yang jelas dan mengikat namun peran dari perusahaan komunikasi yang bersangkutan.

Tidak ada komentar: