"sikapi konvergensi media,pemerintah akan gabungkan 3 undang-undang"
dari www.elshinta.com
jakarta, pemerintah akan menggagas penggabungan 3 undang-undang sebagai langkah untuk menyikapi bentuk konvergensi media saat ini.Ketiga undang-undang tersebut adalah UU telekomunikasi, UU pers dan UU penyiaran.
Konvergensi perlu dilakukan pasalnya saat ini tren di dunia media massa sudah mengarah ke konsep multimedia.
Contohnya,fungsi hand phone yang tadinya hanya sebagai alat komunikasi personal,saat ini telah berkembang bukan lagi hanya sebagai alat komunikasi tapi juga sudah menjadi alat penyiaran (broadcast),maka kedepannya karena ada konvergensi semua jadi satu kesatuan.
Rabu, 17 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar